Dasar pelaksanaan aqiqah.
Dari 'Amr bin Syu'aib dari bapaknya, dari kakeknya berkata, telah bersabda Nabi SAW, "Barangsiapa berkehendak untuk meng aqiqahkan anaknya maka kerjakanlah. Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sebanding dan untuk anak perempuan satu ekor kambing".
(HR. Ahmad, Abu Dawud dan Nasai, dalam Nailul Authar 5, hal. 152)
waktu pelaksanaan:
Telah berkata 'Aisyah, "Rasulullah SAW pernah ber aqiqah bagi Hasan dan Husain pada hari ke-7 dari kelahirannya".
(HR. Ibnu Hibban, Hakim dan Baihaqi)
keterangan: Hasan dan Husain adalah cucu Rasulullah SAW.
Adapun aqiqah pada hari selain ke-7, dasarnya adalah lemah.